STNK Hilang? Tenang, Urus Ganti Rugi STNK Baru Mudah Kok!
- 1. Lapor Kehilangan STNK ke Polisi: Langkah Awal yang Penting
- 2. Kumpulkan Dokumen Penting untuk Pengurusan STNK Baru
- 3. Cek Fisik Kendaraan di Samsat: Pastikan Kondisi Kendaraan Anda
- 4. Mengurus STNK Baru di Samsat: Tahapan Pendaftaran dan Pembayaran
- 5. Pembayaran dan Pengambilan STNK Baru: Langkah Terakhir
Panduan lengkap dan praktis mengurus STNK hilang, dari laporan polisi hingga pembuatan STNK baru.

Kehilangan STNK mobil bikin panik? Tenang, prosesnya tak serumit yang dibayangkan! Artikel ini memandu Anda selangkah demi selangkah mengurus surat kehilangan STNK dan mendapatkan STNK baru. Simak baik-baik, ya!
Anda perlu melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Setelah itu, kumpulkan dokumen penting dan kunjungi Samsat untuk pembuatan STNK baru. Prosesnya relatif cepat jika semua dokumen lengkap.
"Cara mengurus surat kehilangan STNK tidaklah sulit." Dengan persiapan matang dan mengikuti prosedur, Anda bisa mendapatkan STNK baru dengan mudah. Mari kita bahas langkah-langkahnya secara detail!
1. Lapor Kehilangan STNK ke Polisi: Langkah Awal yang Penting
Langkah pertama dan krusial adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Bawa KTP asli dan fotokopinya. Proses ini biasanya gratis dan cepat.
Laporan kehilangan ini menjadi syarat mutlak untuk mengurus STNK baru. Petugas polisi akan memberikan Surat Keterangan Kehilangan STNK yang sangat penting untuk proses selanjutnya di Samsat.
Jangan ragu bertanya pada petugas jika ada hal yang kurang jelas. Pastikan Anda mendapatkan surat keterangan kehilangan STNK yang resmi dan tertera cap stempel kepolisian.
2. Kumpulkan Dokumen Penting untuk Pengurusan STNK Baru
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari polisi, kumpulkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (jika atas nama orang lain, sertakan juga KTP dan fotokopi pemilik sah).
- Fotokopi STNK yang hilang (jika masih ada).
- BPKB asli dan fotokopi.
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
- Dokumen pendukung lainnya (misalnya, dokumen leasing jika BPKB masih di leasing).
Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan mudah dibaca. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pengurusan di Samsat.
"KTP diperlukan sebagai bukti identitas diri dari pemilik kendaraan." Jangan sampai lupa membawa KTP asli dan fotokopinya, ya!
3. Cek Fisik Kendaraan di Samsat: Pastikan Kondisi Kendaraan Anda
"Bikin surat kehilangan STNK dimulai dengan melakukan cek fisik kendaraan." Sebelum mengurus STNK baru, Anda harus melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
Petugas Samsat akan memeriksa kondisi fisik kendaraan Anda untuk memastikan data sesuai dengan dokumen. Proses ini juga termasuk uji emisi untuk memastikan kendaraan Anda layak jalan.
Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik dan bersih agar proses cek fisik berjalan lancar. Jika ada kerusakan, segera perbaiki sebelum melakukan cek fisik.
4. Mengurus STNK Baru di Samsat: Tahapan Pendaftaran dan Pembayaran
Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan pembuatan STNK baru. Isi semua informasi dengan lengkap dan akurat.
Selanjutnya, serahkan semua dokumen yang telah dikumpulkan, termasuk surat keterangan kehilangan STNK dari polisi. Petugas Samsat akan memproses permohonan Anda.
"Cara membuat STNK baru ini dapat dilakukan dengan mudah melalui instruksi petugas." Ikuti instruksi petugas Samsat dengan teliti agar proses berjalan lancar. Jangan ragu bertanya jika ada yang kurang jelas.
5. Pembayaran dan Pengambilan STNK Baru: Langkah Terakhir
Setelah semua proses selesai, Anda perlu membayar biaya pembuatan STNK baru dan pajak kendaraan bermotor (jika ada tunggakan). Biaya bervariasi tergantung jenis kendaraan.
"Biaya mengurus STNK hilang diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2016." Untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan STNK baru sekitar Rp200.000. Namun, pastikan untuk membayar tunggakan pajak jika ada.
"Saat nama Anda dipanggil, langsung saja melakukan pengambilan STNK baru di loket." Setelah pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran dan menunggu hingga STNK baru selesai diproses. Ambil STNK baru Anda di Samsat dengan menunjukkan bukti pembayaran.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, mengurus STNK yang hilang tidak sesulit yang dibayangkan. Semoga informasi ini bermanfaat!