Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun Belum Tentu Wajib Ganti Rugi, Semua Tergantung Ini

kecelakaan beruntun, tabrakan beruntun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ganti Rugi kecelakaan, Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun Belum Tentu Wajib Ganti Rugi, Semua Tergantung Ini

- Apakah menjadi penyebab kecelakaan beruntun wajib mengganti tiap kerusakan yang terjadi?

Wajib atau tidak, dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

Menurut Ojo, hal itu akan bergantung dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di PTUN, jika terbukti bahwa pihak yang bersalah mampu mengganti kerugian yang diderita oleh korban, maka putusan bisa berubah menjadi kewajiban mengganti kerugian (denda) tanpa perlu ada hukuman penjara atau kurungan.

Namun, jika pihak yang bersalah tidak mampu mengganti kerugian yang dituntut, maka putusan bisa kembali pada hukuman kurungan atau penjara.

"Pertama tersangka kecelakaan maju ke pengadilan kemudian Inkrah (putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap). Putusan berupa hukuman kurungan badan (tidak bicara keharusan mengganti)," ucap Ojo.

Ojo juga mengatakan, tersangka dapat melakukan banding ke PTUN apabila merasa dirugikan dengan putusan tersebut.

kecelakaan beruntun, tabrakan beruntun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ganti Rugi kecelakaan, Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun Belum Tentu Wajib Ganti Rugi, Semua Tergantung Ini

"Keputusan PTUN ada perintah mengganti atau kurungan badan, kalau bisa ganti kerusakan ya enggak dikurung. Kalau enggak sanggup ganti, maka hukuman jadi kurungan atau penjara," kata dia.