Perlu Tahu, Kecelakaan di Tol Sampai Rusak Fasilitas Wajib Ganti Rugi

- Tak sekadar membayar tarif dan mematuhi peraturan ketika melewati jalan tol, pengendara juga harus bertanggung jawab terkait hal ini.
Hal yang dimaksud adalah ganti rugi jika merusak fasilitas, termasuk ketika mengalami kecelakaan.
Setiap ruas jalan tol, ada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengoperasikannya dan melakukan perawatan.
Oleh karena itu pengguna jalan tol harus bertanggung jawab kepada BUJT terkait seandainya merusak salah satu fasilitas.
"Iya, untuk semua tol (wajib ganti rugi). Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," ujar Rachma Puspitas, Sekretaris Perusahaan PT Citra Waspphutowa, BUJT Tol Depok-Antasari (Desari) menyitat Kompas.com, belum lama ini.
Dalam PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada Pasal 86 ayat 3 sudah dijelaskan bahwa pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:
- Bagian-bagian jalan tol
- Perlengkapan jalan tol
- Bangunan pelengkap jalan tol
- Sarana penunjang pengoperasian jalan tol