NewJeans Menangi Kasus Tuduhan Pelecehan Seksual, Terima Ganti Rugi Miliaran Rupiah

NewJeans Menangi Kasus Tuduhan Pelecehan Seksual, Terima Ganti Rugi Miliaran Rupiah

memenangi gugatan ganti rugi terhadap seorang Youtuber yang melakukan pelecehan seksual terhadap grup tersebut melalui video editan dan komentar jahat.

Seperti dilansir Allkpop, seorang sumber hukum, pada Senin (11/8), Divisi Perdata ke-13 Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan sebagian memenangi gugatan ganti rugi yang diajukan kelima anggota NewJeans terhadap seorang Youtuber yang diidentifikasi bernama Shin.

Pengadilan memerintahkan Shin membayar 5 juta won (sekitar Rp 5,5 miliar) kepada Minji, Hanni, dan Danielle, serta 7 juta won (sekitar Rp 7,7 miliar) masing-masing kepada Haerin dan Hyein. Karena Shin tidak mengajukan banding, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada 22 Juli.

Shin dituduh mengoperasikan dua kanal Youtube antara April dan Mei 2024. Dalam periode itu, ia membuat lebih dari 20 video pelecehan seksual dengan mengedit penampilan panggung dan konten asli NewJeans, serta mengunggah komentar jahat. Dalam video-video tersebut, Shin mengubah lirik lagu NewJeans Cookie menjadi ‘thickness’ (ketebalan) dan mengganti frasa ‘greet brightly’ menjadi istilah seksual vulgar. Ia juga menulis komentar cabul seperti, ‘aku ingin menjadikannya ibu dari banyak anak’.

Pada Juni 2024, ADOR, agensi grup tersebut mengajukan gugatan pidana terhadap Shin dan gugatan perdata yang menuntut ganti rugi 20 juta won (sekitar Rp 22 miliar) per anggota, dengan total 100 juta won.

Sementara itu, NewJeans telah berselisih kontrak dengan ADOR selama hampir setahun. Pada November 2024, para anggota menggelar konferensi pers darurat untuk menyatakan pemutusan kontrak eksklusif mereka dengan alasan hilangnya kepercayaan. Mereka kemudian mengumumkan nama grup baru, NJZ, dan rencana untuk beraktivitas secara independen.

Sebagai tanggapan, ADOR mengajukan gugatan untuk memastikan keabsahan kontrak dan meminta penetapan larangan (injunction) guna mempertahankan statusnya sebagai agensi manajemen grup serta melarang mereka menandatangani kontrak iklan. Pengadilan mengabulkan penetapan tersebut sehingga membatasi aktivitas independen para anggota.

Sidang mediasi berikutnya untuk gugatan keabsahan kontrak dengan ADOR dijadwalkan pada 14 Agustus.(dwi)