Tabrak Pembatas Tol, Pengemudi Lamborghini Putih Terancam Bayar Ganti Rugi Fantastis

Kecelakaan mobil sport mewah Lamborghini putih di Tol Kunciran, Tangerang Selatan, berbuntut panjang. Polisi memastikan sang pengemudi, Erik Soetiono (37), bakal dimintai klarifikasi dan terancam diwajibkan membayar ganti rugi yang nilainya ditaksir tidak sedikit.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, menegaskan Erik akan segera diperiksa oleh Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota.
"Akan dipanggil klarifikasi oleh laka Tangkot," ujar Ojo, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurutnya, sanksi yang hampir pasti menanti adalah kewajiban membayar kerusakan fasilitas jalan tol yang ditabrak Lamborghini berpelat nomor D-1357-QGK tersebut. Nilainya akan dihitung langsung oleh pengelola tol.
“Membayar kerusakan jalan ke pengelola tol, akan dihitung oleh pengelola tol,” kata Ojo.
Selain ganti rugi, polisi juga membuka kemungkinan adanya sanksi tilang, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.
"Ada (sanksi tilang) bila tidak memiliki SIM, contohnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, satu unit Lamborghini putih kecelakaan di Tol Kunciran arah Serpong, Tangerang Selatan, Minggu 17 Agustus 2025. Mobil sport bernilai miliaran rupiah itu ringsek usai menabrak pembatas jalan karena diduga kebut-kebutan.
Video detik-detik pascakecelakaan pun viral di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @warungjurnalis, tampak bagian belakang Lamborghini mewah tersebut hancur.
"Kecelakaan mobil di tol kunciran," demikian dikutip dari akun tersebut, Senin, 18 Agustus 2025.