Kecelakaan Lamborghini Tabrak Ignis, Ingat Batas Kecepatan di Tol

Baru-baru ini terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil super Lamborghini dengan Suzuki Ignis di Tol Jombang Mojokerto, Jawa Timur.
Kepala Departemen Layanan Lalu Lintas Astra Tol Jombang-Mojokerto, Zanuar Firmanto, menyebut pengemudi Lamborghini diduga kurang mengantisipasi situasi saat mengemudikan kendaraannya di jalur tol.
Adapun kendaraan Suzuki Ignis yang ditabrak Lamborghini melaju dengan kecepatan rata-rata 90 kilometer per jam. “Indikasi pengemudi Lamborghini kurang antisipasi dalam menjaga jarak aman berkendara sehingga menabrak kendaraan di depannya,” kata Zanuar, dikutip Kompas.com, Minggu (4/5/2025).
Selain menjaga jarak aman, pengemudi perlu memperhatikan aturan batas kecepatan saat melaju di jalan tol. “Agar aman saat berkendara, tetap menjaga kecepatan laju kendaraan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” ujar Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC).
Dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 kilometer per jam (kpj) sampai 100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Adapun rinciannya, sebagai berikut:
- Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
- Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.