Belajar dari Kecelakaan Porsche, Ingat Batas Kecepatan di Jalan Tol

Baru-baru ini terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil mewah Porsche dan Toyota Rush, tepatnya di Tol Sidoarjo-Porong, Minggu (1/6/2025).
Kecelakaan tersebut diduga lantaran pengemudi Porsche memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi, sehingga menabrak Rush yang berada di depannya hingga terlempar ke area parit dalam kondisi terbalik.
“Diduga kecelakaan terjadi dikarenakan kendaraan Porsche biru metalik melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga pengemudi tidak bisa menguasai laju kendaraan," ucap Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, dikutip dari , Senin (2/6/2025).
Akibat kejadian tersebut, enam orang pengemudi dan penumpang Rush mengalami luka-luka. Dua diantaranya masih menjalani perawatan di RS Delta Surabaya Sidoarjo karena benturan.
Tak sedikit kecelakaan di jalan tol yang disebabkan karena pengemudi memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Artinya memang masih banyak masyarakat yang belum paham atau bahkan mengacuhkan mengenai batas kecepatan berkendara. Padahal, bila terbukti melanggar ada sanksi hukumannya.
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menindaklanjuti diskresi Kepolisian dengan melakukan penutupan Oneway Lokal dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang hingga KM 459 Salatiga Jalan Tol Semarang-Solo pukul 07.03 WIB setelah lalu lintas kendaraan arus mudik Idul Fitri 1446 Hijriah lancar.
Soal regulasi kecepatan melajukan mobil, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama.
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013. Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.
a. Paling rendah 60kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Selanjutnya ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Jadi secara infrastruktur akan ada pemberitahuan secara fisiknya.
Dengan kata lain, bisa disesuaikan dengan rambu yang ada. Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Aturan ini harus sama-sama ditaati oleh pengguna jalan tol dan jalan umum. Diharapkan dengan mematuhi aturan yang ada, bisa mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol.