Jangan Berhenti di Bahu Jalan Tol Sambil Nyalakan Hazard Saat Hujan

Berkendara saat hujan deras rupanya bukan hanya seputar masalah kesiapan mobil, tetapi juga pengendaranya. Selain harus meningkatkan kewaspadaan, pengemudi juga wajib mengerti tiap fungsi dan fitur yang ada pada kendaraannya.
Sampai saat ini masih banyak pengemudi mobil salah kaprah dalam memanfaatkan fitur yang ada. Paling sering dengan menyalakan hazard saat di dera hujan lebat di jalan.
Seperti dalam video yang diunggah oleh Instagram @aboutdkj, Selasa (8/4/2025). Dalam rekaman tersebut tampak sejumlah pengemudi roda empat yang berhenti di bahu jalan tol sambil menyalakan lampu hazard.
Unggahan ini pun mendapat beragam komentar dari warganet, tak sedikit dari mereka yang membenarkan sikap pengemudi berhenti di bahu jalan tol. Namun, ada juga yang kontra dan menganggap hal tersebut berbahaya.
“Bingung juga kalau kondisi gini, lebih baik stop? Atau tetap jalan pelan sambil jaga jarak sejauh mungkin? Kalo stop kayaknya lebih bahaya,” tulis akun @edoth_19.
“Ini persis hujan di Cipularang hari Minggu siang 06/04/2025 kemarin. Tapi kalo saya pilih tetap bergerak, atur kecepatan sesuai kemampuan jarak pandang, dan sangat menjaga jarak ke mobil depan dan belakang. CMIIW. Ditulis dengan santun, dan nada bicara yang lemah lembut,” tulis komentar @mucry.
Menanggapi hal ini, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menegaskan, dalam kondisi hujan lebat pengemudi sebaiknya jangan menyalakan hazard.
"Cukup nyalakan lampu utama saja dan nyalakan rear fog lamp bila dikendaraannya terdapat lampu tersebut," ucap Marcell, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
"Pertama jaga jarak lebih alam, sekitar empat sampai lima detik agar jarak henti lebih baik. Jangan ngebut, karena bisa meyebabkan aquaplaning," kata Marcell.
"Kemudian jangan nyalakan hazard, karena akan membingungkan pengemudi lain. Dan pastikan visibilitas baik, jaga kualitas karet wiper dan kaca jangan berjamur," lanjutnya.
Apabila memang benar-benar dalam keadaan darurat seperti dalam video dengan visibilitas yang minim, menurut Marcell diperbolehkan untuk berhenti di bahu jalan sambil menyalakan hazard.
Penggunaan lampu hazard memang tidak dijelaskan secara detail pada Undang-Undang (UU), namun lampu ini cukup untuk menjadi isyarat bagi pengemudi lain bahwa ada kendaraan yang terpaksa berhenti atau melakukan perlambatan kecepatan secara tiba-tiba.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1 menjelaskan tentang fungsi lampu hazard pada kendaraan bermotor.
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Untuk kondisi kendaraan saat mengaktifkan lampu isyarat itu adalah dalam keadaan diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya. Apabila melanggar, siap-siap dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000.