Video Ibu dan Anak Mudik Jalan Kaki di Bahu Jalan Tol, Ini Kronologinya

mudik, Mudik Lebaran, bus gratis, video viral, mudik Lebaran 2025, Video Ibu dan Anak Mudik Jalan Kaki di Bahu Jalan Tol, Ini Kronologinya

Banyak masyarakat yang memanfaatkan program mudik gratis dari sejumlah instansi untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pasalnya, penumpang duduk manis di dalam bus kemudian akan diantar sampai tujuan, tidak usah pusing membayar tol atau BBM.

Kendati demikian, ada yang perlu diperhatikan oleh pemudik yang berangkat menggunakan bus gratis. Salah satunya adalah terkait waktu keberangkatan dan waktu tiba. Jangan sampai bernasib seperti ibu dan anak yang ingin mudik ke Kertajati Majalengka ini.

Dalam video yang diunggah oleh akun X Radio Elshinta, Kamis (27/3/2025), terlihat seorang ibu dan anak diantar oleh petugas kepolisian untuk sampai ke tujuan.

Diketahui, ibu dan anak tersebut merupakan peserta mudik gratis yang diselenggarakan oleh Pemda Serang, Banten. Keduanya bertujuan untuk pulang ke kampung halaman ke kawasan Kertajati Majalengka.

Namun, karena tertidur, sang ibu dan anak pun melewatkan titik tujuan sehingga diturunkan di Tol Palikanci, tepatnya di bahu jalan tol Km 189 Palimanan arah Cirebon. Beruntung, saat itu bertemu polisi yang bertugas sehingga keduanya langsung diantar ke tujuan.

“Izin melaporkan Kijang 03 Palikanci, membantu ibu bersama adik kecil ini menuju ke Jatiwangi, karena tadi diturunkan bus di tol Palikanci. Ini tadi minta di antar ke rumahnya daerah Jatiwangi,” kata petugas dalam video tersebut.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, petugas yang berada di dalam bus seharusnya menginformasikan kepada penumpang jika sudah mendekati destinasi.

“Tidur itu kan bagian dari kenyamanan. Harusnya petugas menginformasikan ke beberapa penumpang jika mendekati destinasi. Penumpang tidak bisa disalahkan karena bagaimana caranya penumpang tersebut harus dibanguni,” ucap Sony kepada Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sopir yang menurunkan penumpang di sembarang tempat dapat dikenakan pasal hukuman. Apalagi, dalam video itu lokasi penurunan adalah jalan tol.

"Dalam Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang bagi angkutan umum. Demikian pula di dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang Tol," kata Budiyanto.

mudik, Mudik Lebaran, bus gratis, video viral, mudik Lebaran 2025, Video Ibu dan Anak Mudik Jalan Kaki di Bahu Jalan Tol, Ini Kronologinya

Ilustrasi penumpang bus

Lebih rinci, pada Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang:

a. Memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan.

b. Mengetem selain di tempat yang telah ditentukan.

c. Menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak

d. Melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

Kemudian pada PP No 15 Tahun 2005 jalan, ada larangan tidak boleh menaikkan dan menurunkan orang atau penumpang di jalan tol. Maka dari itu, sopir bus yang menurunkan penunpang di jalan tol tidak dibenarkan atau melanggar aturan berlalu lintas.

Budi mengatakan, sopir bus yang menurunkan penumpang di jalan tol dapat dikenakan Pasal 302 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pada kasus ini penumpang tidak akan kena hukuman kendati yang ingin diturunkan di jalan tol adalah permintaan penumpang.

"Yang bertanggung jawab adalah sopir. Seandainya ada permintaan dari penumpang, sopir tidak boleh memenuhi permintaan tersebut. Apabila memenuhi berarti melakukan pelanggaran lalu lintas. Subyek hukum dalam pelanggaran lalu lintas adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor," kata Budi.