Video Viral Kecelakaan di Jalan Tol Karena Ngebut di Bahu Jalan

kecelakaan, jalan tol, Toyota Avanza, kecelakaan di jalan tol, video viral, Video Viral Kecelakaan di Jalan Tol Karena Ngebut di Bahu Jalan

Video viral di media sosial memperlihatkan kecelakaan di jalan tol melibatkan mobil Toyota Avanza/Daihatsu Xenia dan Toyota Agya/Daihatsu Calya.

Dalam video yang diunggah akun TikTok, loieznazzariujamiel, titik lokasi disebutkan terjadi pada tuas Tol Cipali, pada tanggal (27/3/2025), yang ditengarai saat arus Mudik Lebaran 2025.

Kronoligis kejadian dimulai saat mobil Avanza/Xenia warna putih melaju kencang di sisi kiri atau bahu jalan. Avanza ingin mendahului bus yang berjalan di lajur satu. 

Video TikTok: https://www.tiktok.com/@loieznazzariujamiel/v...

Dalam video terlihat bahwa pengemudi Avanza/Xenia sudah memberikan sein kanan usai menyalip bus. Ditengarai Avanza melihat bahwa ada mobil lain di depannya yaitu Agya/Calya berwarna kuning.

Namun bus tidak memberikan jalan buat Avanza/Xenia untuk pindah lajur sehingga kemudian terjadi tabrakan.

"Selalu berhati hati dalam perjalanan selamat mudik smoga slamat sampai tujuan#anak rantau," tulis keterangan video dikutip Kompas.com, Sabtu (29/3/2025).

Kolom komentar ramai terhadap video tersebut. Banyak yang menyayangkan Avanza/Xenia karena ngebut di bahu jalan sehingga menabrak mobil di depannya padahal kondisi jalan sebetulnya ramai lancar.

kecelakaan, jalan tol, Toyota Avanza, kecelakaan di jalan tol, video viral, Video Viral Kecelakaan di Jalan Tol Karena Ngebut di Bahu Jalan

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Namun tak sedikit juga yang mempertanyakan motif bus yang seolah tidak meu mengalah dan memberikan jalan terhadap Avanza/Xenia. Sebab dinilai bukan tidak mungkin kecelakaan tak terjadi jika bus memberikan jalan.

Satu yang mesti dipahami ialah, menyalip kendaraan dari bahu jalan merupakan tindakan salah dan melanggar prinsip safety driving.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, ada beberapa hal yang membuat bahu jalan tidak aman dipakai untuk menyalip.

“Bahu jalan itu di luar marka dan terbuat dari alas kerikil. Tempat tersebut disiapkan untuk kendaraan rusak dan harus berhenti atau dalam kondisi darurat,” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

kecelakaan, jalan tol, Toyota Avanza, kecelakaan di jalan tol, video viral, Video Viral Kecelakaan di Jalan Tol Karena Ngebut di Bahu Jalan

Mobil polisi parkir di bahu jalan tol saat mengevakuasi kasur terhempas dari atap mobil MPV.

Selain itu, potensi selip ketika melewati bahu jalan dengan kecepatan tinggi bisa saja terjadi, mengingat kontur jalannya tidak sebagus jalur utama dan adanya debu yang terkumpul di bahu jalan.

“Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Kecepatan 60 kpj saja mobil pasti goyang, tapi kadang pengemudi tidak sensitif jadi tetap digas. Selain itu elevasinya juga berbeda dengan jalan utama, lebih miring karena untuk pembuangan air,” kata Sony.

Kemudian, bahu jalan biasanya lebih sempit lebarnya, jadi tidak aman kalau digunakan untuk mendahului.

Terakhir banyak mengemudi di lajur kiri yang kaget ketika disalip mobil dari bahu jalan, sehingga membahayakan.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Jusri Pulubuhu mengatakan, menyalip dari bahu jalan juga melanggar aturan hukum lalu lintas.

kecelakaan, jalan tol, Toyota Avanza, kecelakaan di jalan tol, video viral, Video Viral Kecelakaan di Jalan Tol Karena Ngebut di Bahu Jalan

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Sebab lajur tersebut dikecualikan khusus kendaraan prioritas yang harus lewat dalam keadaan darurat.

"Kondisi darurat jangan dipelesetkan terlambat, buru-buru atau pakai embel-embel pejabat. Aturan hukum lalu lintas menunjukkan lajur darurat hanya memperbolehkan kendaraan yang mengalami kerusakan untuk bisa berhenti," ucap Jusri, dihubungi Kompas.com.

"Aturan bahu jalan hanya digunakan untuk emergency. Darurat, dalam arti kerusakan mobil mengalami pecah ban, atau mogok," kata Jusri.

Aturan tentang penggunaan bahu jalan diatur secara hukum, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 2, yang diatur sebagai berikut:

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.