Bahaya Menyalip Kendaraan Lain Lewat Bahu Jalan Tol

bahu jalan tol, tabrak belakang, bahaya menyalip lewat bahu jalan, Bahaya Menyalip Kendaraan Lain Lewat Bahu Jalan Tol

Pemudik wajib memahami apa bahaya menyalip kendaraan lain lewat bahu jalan tol. Pasalnya, kerap terjadi kecelakaan di lajur darurat ini.

Tak sedikit kasus tabrak belakang terjadi di bahu jalan, yakni mobil menabrak kendaraan lain yang sedang berhenti darurat. Maka dari itu, pengemudi sebaiknya bersabar dengan tetap mentaati peraturan lalu lintas.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan pengemudi wajib paham fungsi bahu jalan sesuai aturan pemerintah dan menyadari bahaya bila melanggarnya.

“Fungsi bahu jalan yang sebenarnya adalah untuk escape, patroli, ambulans, kendaraan berhenti karena rusak, bahu jalan bukan jalan tapi ruang untuk darurat,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Berhubung sudah ada aturannya, menurut Sony, pengguna jalan perlu mentaati aturan tersebut, karena dengan demikian kompetensi mengemudi bisa terlaksana dengan baik dan risiko kecelakaan bisa dihindari.

“Ketidakmampuan pengemudi dalam menerjemahkan fungsi bahu jalan dan karakter kendaraan sering memicu terjadinya kecelakaan, rata-rata pengemudi melewati bahu jalan karena ingin mendahului,” ucap Sony.

bahu jalan tol, tabrak belakang, bahaya menyalip lewat bahu jalan, Bahaya Menyalip Kendaraan Lain Lewat Bahu Jalan Tol

Polisi lalu lintas sedang menangani kecelakaan maut di Tol Cengkareng yang menewaskan 3 orang, Sabtu (30/3/2025) malam. Ketiga orang yang tewas mengalami luka yang sangat parah di bagian kepala, tangan dan kaki.

Sony mengatakan, potensi terjadi tabrak belakang sangat tinggi bila pengendara menggunakan bahu jalan untuk mendahului.

Sementara itu, aturan penggunaan bahu jalan tol telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Jadi, setelah mengetahui apa fungsi bahu jalan tol diharapkan masyarakat lebih bijak dalam berkendara demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan minim kecelakaan.