Lokasi Parkir Bahu Jalan di Jakarta Makin Berkurang

– Persoalan parkir menjadi tantangan di kota besar seperti Jakarta. Keterbatasan lahan parkir tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah kendaraan.
Salah satu masalah yang menonjol adalah menyusutnya jumlah lokasi parkir di bahu jalan atau on-street. Kondisi ini secara tidak langsung ikut mendorong maraknya parkir liar di berbagai sudut kota.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengungkapkan bahwa lokasi parkir on-street sebenarnya telah diatur dalam regulasi daerah.
"Dalam Pergub itu terlampir 441 ruas jalan di DKI Jakarta yang disebut on-street. Tapi saat ini hanya sekitar 250 ruas jalan yang bisa diselenggarakan untuk parkir, atau sekitar 55 persennya," kata Adji yang ditemui Kompas.com, di Jakarta, pekan lalu.
Adji menjelaskan, berkurangnya ruas jalan yang difungsikan sebagai lokasi parkir on-street tidak lepas dari adanya modernisasi fasilitas publik yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kenapa itu terjadi? Karena banyak pengembangan di Jakarta terkait kualitas jalan, pengembangan trotoar yang lebih baik, kemudian jalur sepeda, itu berdampak pada penyelenggaraan perparkiran di badan jalan atau on-street," ujarnya.
Adji juga menyebutkan bahwa kondisi tersebut turut menjadi sorotan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta, terutama terkait keberadaan parkir liar yang terkesan dibiarkan.
"Nah, itu juga menjadi sorotan Pansus, karena mereka melihat banyaknya parkir liar di badan jalan yang kok kesannya didiamkan saja," kata Adji.
"Inilah yang menjadi pekerjaan rumah (PR) kami, karena memang kami bekerja berdasarkan Pergub 2016. Kami sampaikan juga bahwa harus dikaji dan dibuat regulasi," pungkasnya.