Jangan Diam Saja, Ambil Tindakan Ini Jika Pelat Nomor Kalian Dipalsukan Kendaraan Lain

- Jangan diam saja jika pelat nomor kalian dopalsukan kendaraan lain yang ternyata bodong.
Karena hal itu bisa merugikan diri sendiri, seperti dialami salah satu warganet di media sosial X.
Ia mengetahui jika pelat motor pribadi miliknya ternyata diduplikat oleh orang lain melalui surat e-tilang yang dikirimkan kepadanya.
"Guys boleh minta saran? Aku kena e-tilang terus plat motorku diduplikat, tipe motor beda, yang nyetir cowok dan aku cewe. Surat tilang dikirim ke aku, kira2 cara urusnya gimana ya? Soalnya aku dan motorku di rumah sedangkan lokasi tilangnya jauh dan aku gak pernah kesana," tulis akun @ta******** pada Jumat (11/7/25).
Lantas, apa yang bisa dilakukan pemilik plat asli jika menghadapi situasi tersebut?
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut, pada dasarnya ada dua langkah yang harus dilakukan pemilik kendaraan ketika mendapati kasus pelat nomor diduplikat dan e-Tilang salah sasaran.
1. Lapor ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Hendra mengatakan, ketika mendapati kasus pelat nomor pribadi dipalsukan oleh orang lain, hal pertama yang dilakukan adalah melaporkannya ke kantor Satlantas.
"Warga bisa melaporkan ke Kantor Satlantas terdekat tentang hal tersebut," kata Hendra ketika dihubungi, (11/7/25) menukil Kompas.com.