Kemenhub Ambil Tindakan Tegas Terhadap PO ALS

izin operasional, PO ALS, kecelakaan bus, Kemenhub, Kemenhub Ambil Tindakan Tegas Terhadap PO ALS

Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan otobus (PO) yang terbukti melanggar aturan.

Kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat pada Selasa (6/5) kemarin menjadi sorotan karena bus tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional yang sah.

Plt Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik PO ALS guna dimintai pertanggungjawaban. "Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ujar Ahmad Yani dalam keterangan resmi, Kamis (8/5/2025).

izin operasional, PO ALS, kecelakaan bus, Kemenhub, Kemenhub Ambil Tindakan Tegas Terhadap PO ALS

Kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat pada Selasa (6/5) menjadi sorotan karena bus tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional yang sah.

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan ini," kata dia.

Jika terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.

izin operasional, PO ALS, kecelakaan bus, Kemenhub, Kemenhub Ambil Tindakan Tegas Terhadap PO ALS

Warga melihat kondisi Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) yang hancur akibat kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan yang diduga terjadi akibat rem blong itu menyebabkan 23 penumpang luka-luka dan 12 meninggal dunia. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/bar

Jika terbukti lalai, maka PO ALS dapat dikenai sanksi pencabutan izin dan wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan.

Ahmad Yani menegaskan bahwa seluruh perusahaan angkutan umum harus mematuhi ketentuan perizinan, pemeriksaan berkala, serta menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK PAU).

“Kami berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban ini sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia,” katanya.