Kewajiban Asuransi Pengelola Parkir Bagi Pelanggan di Jakarta

izin operasional, Perlindungan konsumen, asuransi parkir, kewajiban pengelola parkir, Kewajiban Asuransi Pengelola Parkir Bagi Pelanggan di Jakarta

Banyak masyarakat belum menyadari bahwa setiap pengelola parkir gedung, baik di pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun kawasan hunian, sebenarnya diwajibkan memiliki polis asuransi sebagai syarat utama untuk mendapatkan izin operasional.

Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap konsumen apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan saat berada di area parkir.

Menurut Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), setiap pengelola parkir wajib menyertakan polis asuransi dalam proses pengajuan izin ke dinas perhubungan setempat. “Kalau tidak ada asuransi, izin parkir tidak boleh keluar. Itu sudah jadi syarat mutlak sejak awal,” kata Rio kepada Kompas.com, belum lama ini.

Rio menjelaskan bahwa kewajiban memiliki polis asuransi ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen ketika kendaraan mereka hilang atau mengalami kerusakan saat berada di area yang dikelola secara profesional.

Ia menyayangkan masih banyak pengelola parkir yang mengabaikan hal ini, bahkan ada yang tidak mencantumkan informasi mengenai perlindungan asuransi kepada pengguna layanan. “Padahal, polis asuransi ini bisa menjadi jaminan agar pemilik kendaraan tidak menanggung kerugian sendiri jika terjadi insiden. Sayangnya, sosialisasi ke publik juga masih sangat kurang,” ujar Rio.

Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, asuransi ini dapat diklaim oleh pengelola parkir saat terjadi kehilangan kendaraan, asalkan pengguna dapat membuktikan tiket parkir yang sah serta memenuhi prosedur yang ditentukan.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa perlindungan asuransi biasanya tidak berlaku untuk pelanggaran kelalaian pribadi, seperti meninggalkan kunci tergantung di motor atau mobil dalam keadaan tidak terkunci. “Kalau unsur kelalaiannya dari pengguna, tentu akan sulit diproses asuransinya. Tapi selama prosedur dipenuhi dan kelalaian bukan dari pemilik kendaraan, pengelola wajib bertanggung jawab,” kata Rio.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih kritis dan tidak segan menanyakan apakah area parkir yang mereka gunakan sudah diasuransikan. “Ini bukan hanya soal izin semata, tapi menyangkut kepercayaan publik. Jangan sampai pengguna dirugikan karena pengelola lalai memenuhi tanggung jawabnya,” kata Rio.