Grab Tangapi Kebijakan Kenaikan Tarif Ojol 8-15 Persen

Grab, ojol, Kemenhub, kenaikan tarif ojol, Grab Tangapi Kebijakan Kenaikan Tarif Ojol 8-15 Persen

- Perusahaan penyedia layanan transportasi online Grab, menanggapi kebijakan kenaikan tarif ojek online (ojol) roda dua sebesar 8 persen - 15 persen, yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Grab, kebijakan tarif yang baru dapat memengaruhi sejumlah aspek, mulai dari penghasilan mitra driver, hingga sensitivitas harga di kalangan konsumen.

"Dalam konteks persaingan yang ketat di sektor ini, penting bagi penyesuaian tarif untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendapatan mitra dan risiko menurunnya permintaan akibat berkurangnya daya tarik harga layanan," kata Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia dalam keterangan yang diterima KompasTekno, Rabu (2/7/2025).

Perusahaan asal Singapura ini juga menilai bahwa perubahan seperti penyesuaian tarif, tidaklah mudah dan berpotensi menimbulkan tantangan. Namun Grab juga meyakini kolaborasi dan keterbukaan dapat menghasilkan solusi yang dapat mendukung keberlanjutan ekosistem transportasi di Indonesia.

Karena itu, Grab menyatakan siap berdialog terbuka terkait rencana kebijakan kenaikan tarif ojol bersama sejumlah pihak termasuk Kemenhub.

Perusahaan ini juga memastikan, akan terus mendengarkan masukan dari mitra pengemudi melalui berbagai kanal komunikasi. Ini termasuk melalui kegiatan Kopdar dan Forum Diskusi Mitra (Fordim) yang memang sudah rutin digelar di berbagai kota, baik daring (online) maupun luring (offline).

"Forum-forum ini menjadi wadah penting untuk berdialog, menyampaikan aspirasi, dan membahas isu-isu aktual di lapangan secara bersama-sama," ujar Tirza.

Kebijakan kenaikan tarif ojol masih digodok

Adapun kebijakan penyesuaian tarif ini diungkap oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025.

Kenaikan tarif ini merupakan respons terhadap aksi demonstrasi para pengemudi ojol pada 20 Mei 2025 lalu. Dalam aksi itu, para driver meminta adanya peninjauan ulang sistem tarif penumpang dan penghapusan sejumlah program seperti Aceng dan Slot.

Menurut Aan dalam raker dengan DPR, pihaknya telah menelaah tuntutan para pengemudi ojol secara menyeluruh. Hasil pembahasan tersebut sudah rampung dan tinggal menunggu implementasi.

“Dan kami sampaikan kepada Ketua (Komisi V DPR RI), untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda 2,” kata Aan dalam rapat kerja tersebut.

Grab, ojol, Kemenhub, kenaikan tarif ojol, Grab Tangapi Kebijakan Kenaikan Tarif Ojol 8-15 Persen

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan saat jumpa pers di Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Namun dalam pernyataan terbaru, Aan menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif ojol itu masih belum final. 

"Ini masih dalam tahap kajian mendalam artinya belum merupakan keputusan final, prosesnya masih panjang karena proses melahirkan satu regulasi tidak hanya melihat satu sisi saja. Jadi harus ada kajian komprehensif, menyeluruh, sehingga keputusannya adil dan berkelanjutan," kata Aan dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu (2/7/2025), dikutip Kompas.com.

Aan mengungkapkan kajian yang akan dilakukan bukan hanya sekadar membahas tarif dasar saja melainkan juga struktur pembangunan pendapatan. 

Dengan begitu, diharapkan kebijakan penyesuaian tarif ojol tidak memberatkan konsumen, pengemudi, hingga UMKM. Pemerintah juga akan menggunakan lembaga independen untuk menyusun kajian tersebut hingga bisa memberikan suatu keputusan. 

"Yang pasti keputusannya nanti akan adil dan berkelanjutan, kami akan juga melakukan komunikasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) untuk kajian ini," ujar dia.

Adapun kenaikan tarif ojol nanti akan diberlakukan berdasarkan pembagian wilayah ke dalam tiga zona, yakni Zona I, Zona II, dan Zona III. Besaran kenaikannya beragam di tiap zona, mulai dari 8 persen hingga 15 persen.