Kaji Tarif Ojol Melonjak sampai 15 Persen, Kemenhub: Keputusan Harus Adil dan Berkelanjutan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah kabar yang menyebut tarif ojek online (ojol) akan naik hingga 15 persen.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kemenhub hingga saat ini masih mengkaji lebih lanjut.
“Itu masih dikaji," ujar Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).
Aan yang juga mantan Kakorlantas Polri ini menjelaskan, proses penetapan tarif Ojol memerlukan pertimbangan matang.
Termasuk struktur pendapatan dan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan konsumen.
Menurut dia, keputusan ini harus adil dan berkelanjutan.
“Bukan hanya bicara tarif dasar, tapi juga struktur pembagian pendapatan di dalam ekosistem ojol," tambahnya.
Aan mengungkapkan kajian yang akan dilakukan bukan hanya sekadar membahas tarif dasar saja melainkan juga struktur pembangunan pendapatan.
Dengan demikian, diharapkan tidak memberatkan konsumen, pengemudi, hingga UMKM.
Pemerintah pun akan menggunakan lembaga independen untuk menyusun kajian tersebut hingga bisa memberikan suatu keputusan.
"Yang pasti keputusannya nanti akan adil dan berkelanjutan, kami akan juga melakukan komunikasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) untuk kajian ini," pungkasnya.
Isu ini bermula saat Kemenhub mewacakan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua sebesar 8 hingga 15 persen, bergantung pada zona operasional layanan ojol di masing-masing wilayah.
Kebijakan penyesuaian tarif tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI pada Senin (30/6).
Kenaikan tarif ojol ini merupakan respon terhadap aksi demonstrasi para pengemudi ojol pada 20 Mei 2025 lalu.
Dalam aksi itu, para driver ojol meminta adanya peninjauan ulang sistem tarif penumpang dan penghapusan sejumlah program seperti aceng dan slot. (Knu)