Tarif Ojek Online Bakal Naik 8-15 Persen, Aturan Sedang Disiapkan oleh Kemenhub
Kenaikan tarif ojek online 8-15 persen sedang disiapkan Kemenhub, simak detailnya di sini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen. Rencana ini akan berlaku mulai Juli 2025 dan bervariasi tergantung zona operasional. "Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan.
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mencerminkan biaya operasional dan inflasi terkini. Namun, keputusan ini masih dalam tahap kajian dan belum final. Kemenhub berencana untuk berdiskusi lebih lanjut dengan aplikator dan perwakilan asosiasi driver ojol sebelum menetapkan tarif baru.
Di tengah rencana ini, muncul pro dan kontra dari berbagai pihak. Beberapa pengemudi ojol menyambut baik karena berharap dapat meningkatkan pendapatan mereka, sementara pengguna layanan khawatir akan menambah beban biaya transportasi.
Detail Kenaikan Tarif Ojek Online
Kenaikan tarif ojek online akan bervariasi berdasarkan zona operasional. Berikut adalah rincian tarif saat ini:
- Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif Rp2.600 hingga Rp2.700 per kilometer.
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Tarif Rp2.100 hingga Rp2.600 per kilometer.
Respons dari Pengemudi dan Aplikator
Beberapa pengemudi ojol mengharapkan kenaikan tarif ini dapat meningkatkan pendapatan mereka. Namun, pihak Maxim, salah satu penyedia layanan ojol, meminta Kemenhub untuk mengkaji ulang rencana ini. Mereka khawatir kenaikan tarif akan berdampak negatif terhadap ekosistem transportasi online.
Maxim mencatat penurunan permintaan hingga 50% di beberapa daerah setelah kenaikan tarif sebelumnya. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa kenaikan tarif tidak akan berdampak signifikan pada pendapatan pengemudi jika potongan platform yang besar tidak diturunkan.
Potongan Biaya Aplikasi yang Mengganggu
Salah satu isu yang mencuat adalah potongan biaya aplikasi yang mencapai 20% dari pendapatan pengemudi. Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, menyoroti hal ini dalam rapat dengan Kemenhub. Ia menunjukkan bukti transaksi yang menunjukkan besarnya potongan biaya yang harus ditanggung pengemudi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa Kemenhub tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikator terkait potongan biaya tersebut. Namun, mereka akan memberikan rekomendasi jika ditemukan pelanggaran.
Usulan Penurunan Potongan Platform
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut penurunan potongan platform hingga 10% atau bahkan penghapusannya. Mereka juga menuntut agar pengemudi mendapatkan upah minimum provinsi (UMP). Kemenhub mengaku masih mengkaji usulan tersebut.
"Kebijakan ini harus dirumuskan secara hati-hati. Ada sekitar 1 juta pengemudi ojol dan 25 juta UMKM yang bisa terdampak," kata Aan. Kemenhub berjanji akan menyampaikan hasil kajian dan sosialisasi setelah proses finalisasi selesai.
Proses Finalisasi dan Sosialisasi
Kemenhub menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan kemampuan bayar masyarakat. Detail tarif terbaru akan diumumkan setelah proses finalisasi dan sosialisasi selesai.
Informasi ini valid per 03 Juli 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Kemenhub juga akan memanggil perwakilan perusahaan aplikator untuk membahas rencana kenaikan tarif ini.