Naikkan Tarif Ojek Online, Aplikator hingga Pengemudi Bakal Dipanggil Kemenhub

Naikkan Tarif Ojek Online, Aplikator hingga Pengemudi Bakal Dipanggil Kemenhub

Tarif ojek online akan naik dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menjelaskan bahwa kenaikan tarif akan disesuaikan berdasarkan tiga zona layanan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Kenaikan tersebut ada yang 15 persen, ada yang 8 persen, tergantung dari tiga zona yang kami tetapkan,” ujarnya di Jakarta dikutip Rabu (2/7).

Meskipun secara substansi sudah disepakati, terutama dengan para aplikator penyedia layanan, keputusan resmi soal waktu penerapan tarif baru belum diputuskan.

Kemenhub akan menyelesaikan tahapan koordinasi dan sosialisasi sebelum menerbitkan aturan final.

Aan mengatakan pemerintah masih dalam proses pengkajian menyeluruh terhadap usulan tersebut, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami masih akan berdiskusi lebih lanjut dengan para aplikator dan perwakilan asosiasi driver ojek online,” ujar Aan.

Aan, mengatakan setiap kebijakan yang menyentuh masyarakat luas, terutama soal tarif transportasi, harus melalui proses dialog yang mendalam.

Untuk itu, Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan kemampuan bayar konsumen.

“Prinsip kami adalah mencari titik temu yang terbaik, yang tidak hanya memastikan keberlangsungan ekosistem ojek online tetapi juga menjaga kesejahteraan pengemudi dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” ujar mantan Kakorlantas Polri ini.

Selain itu, pembatasan potongan biaya aplikasi yang diusulkan maksimal 10 persen juga tengah dikaji.

Aan menyebutkan bahwa aspek ini harus dipertimbangkan secara komprehensif karena menyangkut lebih dari satu juta mitra pengemudi serta lebih dari 20 juta pelaku UMKM.

“Hal ini harus dipertimbangkan dengan matang karena tentu akan berdampak pada seluruh bagian dari ekosistem,” jelasnya. (Knu)