Siap-siap, Pemerintah DKI akan Naikkan Tarif Parkir Kendaraan

 Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI berencana untuk menaikkan tarif parkir di Jakarta. Langkah tersebut diklaim akan dilakukan demi memperbaiki sistem transportasi di Ibu Kota.

Namun dirinya menegaskan bahwa peningkatan tarif parkir akan mengincar masyarakat yang dinilai mampu secara finansial.

“Mohon maaf bagi orang-orang mampu, nanti pelan-pelan tarif parkirnya saya mau naikkan,” ungkap Pramono dilansir Antara (11/06).

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Dengan kenaikan tarif parkir dan dijalankannya ERP maka diharapkan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta bisa menurun.

Kantong parkir

Sayangnya sampai berita ini dibuat, belum ada informasi berapa besaran kenaikan tarif parkir baru. Demikian pula biaya ERP yang dikabarkan bakal digelar pada beberapa jalan utama Ibu Kota.

Adapun dana yang didapatkan dari tarif parkir dan ERP nantinya akan dialihkan untuk memberi subsidi layanan transportasi umum. Mulai dari termasuk TransJakarta, MRT hingga LRT agar dapat digunakan secara gratis oleh 15 golongan masyarakat prioritas.

“Bagi warga yang termasuk dalam 15 golongan naik MRT, LRT dan TransJakarta itu gratis. Bahkan saat TransJabodetabek terbentuk, masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga Cianjur juga akan digratiskan,” jelas Pramono.

Dengan adanya subsidi tersebut maka diharapkan mobilitas masyarakat bisa tetap terjaga. Terlebih pemerintah DKI saat ini telah memperluas jaringan transportasi umum milik mereka.

Tarif parkir di Yogyakarta

Mulai dari pembangunan LRT hingga MRT yang diharapkan bisa segera rampung dalam beberapa tahun ke depan. Selain itu, mereka juga telah memperluas jangkauan TransJakarta ke beberapa titik di sekitaran Ibu Kota dengan tarif cukup terjangkau.

15 Golongan Masyarakat yang Dapat Fasilitas Transportasi Umum Gratis

  1. PNS dan Pensiunan DKI
  2. Tenaga Kontrak DKI
  3. Penerima KJP
  4. Pekerja Bergaji UMP
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim PKK
  7. Warga Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin
  9. TNI & Polri
  10. Veteran
  11. Disabilitas
  12. Lansia (>60 tahun)
  13. Pengurus Rumah Ibadah
  14. Guru dan Staf PAUD
  15. Jumantik (Juru Pemantau Jentik)