Bukan Lagi Jadi Sumber PAD, Lokasi Parkir Jalanan di Jakarta Segera Dikurangi

- Lokasi parkir jalanan di Jakarta segera dikurangi oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan parkir kini tidak lagi diposisikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sebagai alat pengendalian lalu lintas demi menciptakan keteraturan di Ibu Kota.
"Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan," ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis (25/6/25) menukil Kompas.com.
Menurutnya, jumlah ruas jalan yang dapat difungsikan sebagai lokasi parkir akan terus dikurangi, seiring kebutuhan pengaturan lalu lintas yang sangat dinamis.
Dishub DKI Jakarta juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah parkir liar.
Selain itu, pendekatan terhadap pengelola kawasan terus dioptimalkan agar menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan.
"Contohnya di Jalan Kyai Tapa, sebelumnya banyak motor parkir di trotoar. Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp 4.000-5.000 per hari diturunkan menjadi Rp 2.000. Ini membuat pengendara mau parkir di dalam area kampus," ucap Syafrin.
Ia menambahkan, Dishub DKI juga telah mengkaji penyesuaian tarif parkir secara menyeluruh, mengikuti usulan dari anggota Pansus Perparkiran.
Penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan besaran biaya yang dikeluarkan warga saat menggunakan kendaraan pribadi.
Lebih lanjut, Syafrin pun mengimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, terutama di trotoar demi menjaga ketertiban lalu lintas.
"Kami mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja sama dalam menjaga ketertiban Jakarta. Ini demi kemajuan bersama," kata dia.