Perlu Tahu, Pihak Ini yang Harus Tanggung Jawab Kalau Mobil Rusak saat parkir

- Tak sedkit yang pernah mengalami mobil yang awalnya cuma parkir tiba-tiba saat dicek ditemukan kerusakan yang tak diketahui pelakunya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan akan minta tanggung jawab ke siapa.
Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menjelaskan bahwa secara umum, jika kendaraan ditabrak dan pelakunya tidak diketahui, hal tersebut sebenarnya masih bisa ditanggung oleh asuransi.
"Kalau untuk poin 1, mobil kita ditabrak terus orangnya kabur, enggak tahu pelakunya setahu saya di dalam asuransi itu juga ditanggung," ujar Rio menukil Kompas.com (15/8/2025).
"Tapi balik lagi, sejauh mana klaim yang ditanggung oleh asuransi. Seharusnya kalau misalnya all risk, itu juga termasuk hal yang ditanggung oleh asuransi," katanya.
"Jadi, intinya adalah poin 1 bisa dan harusnya bisa, tapi tergantung dari si operator parkir jangkauannya sejauh mana untuk klaim asuransi," jelasnya.
Untuk diketahui, setiap pengelola parkir gedung, baik di pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun kawasan hunian, sebenarnya diwajibkan memiliki polis asuransi sebagai syarat utama untuk mendapatkan izin operasional.
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap konsumen apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan saat berada di area parkir.
“Kalau tidak ada asuransi, izin parkir tidak boleh keluar. Itu sudah jadi syarat mutlak sejak awal,” kata Rio.
Rio menjelaskan bahwa kewajiban memiliki polis asuransi ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen ketika kendaraan mereka hilang atau mengalami kerusakan saat berada di area yang dikelola secara profesional.