Alasan Pemkab Tangerang Batal Naikkan Tarif PBB 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.
Padahal, sesuai aturan, seharusnya ada penyesuaian tarif pada Januari 2025.
"Tidak ada, jadi sebetulnya di Januari 2025 itu harusnya ada penyesuaian tarif PBB. Tetapi pemerintah daerah tidak menaikkan semua pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi, di Tangerang, dilansir Antara, Selasa (19/8/2025).
Alasan tidak menaikkan tarif PBB
Budhi menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan pimpinan daerah.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat.
Bahkan, Pemkab Tangerang berencana memberikan keringanan atau diskon pembebasan PBB sebagai rangkaian Hari Kemerdekaan RI.
“Jadi tidak ada kenaikan, masih sama dengan tiga tahun yang lalu untuk tarif pajak di Kabupaten Tangerang,” ujar Budhi.
Sesuai edaran dari Mendagri
Dia mengatakan kebijakan ini sejalan dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang meminta kepala daerah untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Surat edaran tersebut juga menyarankan agar kepala daerah menunda kenaikan tarif pajak yang memberatkan.
Tito mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah tertanggal 14 Agustus 2025.
Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
Pada huruf a poin 2 edaran itu, gubernur dan bupati/wali kota diminta bahwa dalam hal menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemudian di poin d, dapat menunda atau mencabut peraturan kepala daerah (Perkada) pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP), PBB-P2, dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.
Budhi menegaskan bahwa kebijakan terkait tarif pajak merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Keputusan Pemkab Tangerang ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.
Mengapa tarif PBB dinaikkan?
Bupati Pasuruan menghapus utang PBB-P2 yang tertunggak. Nilainya capai Rp 24 miliar.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengatakan bahwa kenaikan PBB terjadi karena tidak adanya dana dari pemerintah pusat.Agus memperkirakan, hampir 50 persen anggaran daerah habis untuk menggaji pegawai, sehingga tidak ada dana untuk pembangunan.
"Cara yang termudah yaitu menaikkan tarif PBB. Tapi Bupati tidak memikirkan risiko people's power (kekuatan rakyat)," ujar Agus, dikutip dari Kompas.com.
Dia juga mempertanyakan dasar perhitungan kenaikan yang mencapai 250 persen hingga 1.000 persen.
Sebagai solusi, Agus menyarankan pemda untuk lebih kreatif dalam mencari pemasukan.
Menurutnya, pemda tidak seharusnya hanya bergantung pada PBB yang dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat.
Dia menyarankan pemda untuk lebih aktif mencari investasi dan memberikan kemudahan bagi investor untuk mengembangkan usahanya.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!