Ada Pemutihan Pajak, Catat Ini Lokasi Samsat di Kota Tangerang

Dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang (16/4/2025), program ini berlaku sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 170 tahun 2025 tentang Penghapusan Pokok dan atau Sanksi Adminsitrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun ketentuan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 2024 dan sebelum 2024.
Warga Kota Tangerang jangan sampai melewatkan kesempatan ini. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan syaratnya wajib membayar pajak kendaraan bermotor periode 2025 atau pajak kendaraan tahun terakhir.
UPT Samsat Ciledug – Jalan Raden Patah – Sudimara Barat - UPT Samsat Cikokol – Jalan Perintis Kemerdekaan III – Cikokol - Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang – Depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang - Gerai Samsat Batuceper – Kantor Kecamatan Batuceper - Gerai Samsat Moderland – Gd. Bank banteng Cabang Moderland - Gerai Samsat Perum – Perumnas 1 Jalan Palem Raya arah Pasar Bayam - Gerai Samsat Sangiang – Kawasan Global Mansion - Gerai Samsat Jatiuwung – Gd. Bank Banten Cabang Jatiuwung - Gerai Samsat Alam Sutera – Sogo – Mall @alamsutera lantai dasar - Gerai Samsat Cipondoh – Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 73, Kelurahan Gondrong - Gerai Samsat Corner – CBD Ciledug – Mall CBD Ciledug - Gerai Giant Kreo – Jalan KH Wahid Hasym Petukangan, Kelurahan Kreo