Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025: Jadwal, Aturan, Syarat, dan Link Cek Tagihan

pajak kendaraan, Pajak Kendaraan, pemutihan pajak, Pemutihan Pajak, pemutihan pajak 2025, pemutihan pajak DIY 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025: Jadwal, Aturan, Syarat, dan Link Cek Tagihan, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025, Aturan Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025, Wajib Pajak Bisa Mendapat Cashback 50 Persen, Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025, Link Cek Tagihan Pajak Kendaraan DIY 

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2025 kembali diterapkan dengan memberlakukan penghapusan denda pajak.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 274 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DIY akan menghapus tunggakan denda pajak yang ditanggung pemilik kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.

Sehingga pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak akan mendapatkan keringanan untuk membayar pajak kendaraannya.

Dilansir dari laman Samsat Sleman, program ini dilaksanakan dalam rangka memperingati 13 tahun disahkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. 

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak kendaraan di DIY, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025

Pemerintah Daerah DIY melalui kerja sama dengan Bapenda, Samsat DIY, Jasa Raharja, dan Bank BPD DIY resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di DIY melalui program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor akan selama tiga bulan penuh, terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Aturan Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025

Harap diperhatikan bahwa dalam program ini, penghapusan hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja tahun yang lampau.

Namun, pemilik kendaraan masih harus membayarkan seluruh pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan yang belum diselesaikan, serta seluruh SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.

Dengan kata lain, program pemutihan pajak ini hanya berlaku untuk pembebasan denda saja.

Sementara untuk Pokok Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, PNBP BPKB, STNK & TNKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku.

Wajib Pajak Bisa Mendapat Cashback 50 Persen

Dikutip dari Kompas.tv, selain insentif bebas denda, masyarakat juga berkesempatan memperoleh cashback hingga 50% dengan syarat tertentu. 

Cashback maksimal Rp50.000 diberikan bagi wajib pajak yang melakukan transaksi melalui aplikasi BPD DIY Mobile dengan kuota 500 transaksi.

Sementara itu, cashback maksimal Rp20.000 tersedia bagi pengguna pembayaran melalui QRIS BPD DIY Mobile, juga dengan kuota 500 transaksi.

pajak kendaraan, Pajak Kendaraan, pemutihan pajak, Pemutihan Pajak, pemutihan pajak 2025, pemutihan pajak DIY 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025: Jadwal, Aturan, Syarat, dan Link Cek Tagihan, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025, Aturan Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025, Wajib Pajak Bisa Mendapat Cashback 50 Persen, Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025, Link Cek Tagihan Pajak Kendaraan DIY 

Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025

Program bebas denda berlaku secara otomatis pada sistem samsat, pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat dengan membawa berkas persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa.

1. Pembayaran Pajak Tahunan

Pembayaran secara langsung dilakukan dengan mendatangi loket pelayanan Samsat di DIY terdekat dengan melampirkan:

  • STNK Asli
  • Untuk kendaraan atas nama Perorangan melampirkan Kartu Identitas Perorangan berupa KTP/KK/SIM/Paspor Asli pemilik Kendaraan
  • Untuk kendaraan atas nama Instansi Pemerintah/Badan Usaha melampirkan surat permohonan pengesahan STNK ditujukan Kepada Kasatlantas.

Pembayaran di loket Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo untuk persyaratan diatas dilampiri fotokopi berkas masing-masing 1 lembar.

Selain datang langsung, kini pembayaran pajak kendaraan tahunan juga bisa dilakukan secara digital melalui berbagai platform, antara lain aplikasi SIGNAL, Go Tagihan, Tokopedia, Indomaret, serta layanan BPD DIY Mobile.

2. Pembayaran Pajak Lima Tahunan

Persyaratan pajak 5 tahunan terdiri atas dokumen sebagai berikut:

  • Identitas diri perorangan berupa Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor) dan fotokopiannya 2 lembar.
  • Untuk instansi Pemerintah atau Badan Usaha melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas Polresta
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotocopy 2 lembar;
  • BPKB Asli dan fotocopy, jika BPKB sedang menjadi Agunan maka syarat BPKB asli diganti dengan surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotocopy BPKB.
  • Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik atau membawa berkas jika telah melakukan cek fisik bantu.

Berikut adalah link untuk cek tagihan pajak kendaraan untuk Plat AB atau wilayah DIY https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak.

Adapun untuk cek nilai jual kendaraan bermotor di wilayah DIY, masyarakat dapat menggunakan link berikut https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb.