Kasih Tahu Nyak Babe, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku Sampai Tanggal Segini

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, pemutihan pajak jakarta, Pajak Kendaraan Jakarta, Pemutihan Jakarta, Kasih Tahu Nyak Babe, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku Sampai Tanggal Segini

- Kasih tahu Nyak dan Babe di rumah, kalau ada kendaraan yang masih mati pajak segera diurus.

Karena program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta masih berlaku dalam jangka waktu cukup lumayan.

Program ini sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Dengan program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi denda maupun bunga keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, selama periode insentif ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan saja.

"Jika sebelumnya wajib pajak harus membayar pokok ditambah denda, kini cukup membayar pokok pajaknya saja," ucap Lusiana dalam keterangan resminya, belum lama ini dilansir dari Kompas.com.

Diketahui, program ini baru akan berakhir pada 31 Agustus 2025 mendatang.

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, pemutihan pajak jakarta, Pajak Kendaraan Jakarta, Pemutihan Jakarta, Kasih Tahu Nyak Babe, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku Sampai Tanggal Segini

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:

- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
- Surat kuasa, jika diwakilkan
- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025

Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek denda pajak kendaraan secara daring melalui website resmi Samsat PKB2 Jakarta, https://samsat-pkb2.jakarta.go.id atau dengan aplikasi layanan publik JAKI.