Cek BSU 2025 Cuma Lewat HP, Begini Cara Gunakan NIK ke Link Resmi Kemnaker dan BPJS Ketengakerjaan

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja pada tahun 2025. Dana BSU ini diberikan sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, yang disalurkan secara rapel atau sekaligus.
Sejak pencairan tahap pertama yang dimulai pada 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima bantuan tersebut langsung ke rekening mereka.
Lalu, bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025? Terdapat tiga kanal resmi yang dapat digunakan untuk memeriksa status penerimaan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Apa Saja Kanal Resmi untuk Cek Status Penerima BSU 2025?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga cara untuk melakukan pengecekan status penerima BSU 2025:
1. Cek NIK BSU via situs Kemnaker
- Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Scroll ke bagian bawah dan temukan menu "Langkah Pengecekan Resmi"
- Klik "Cek NIK" atau scroll hingga ke bagian paling bawah
- Masukkan 16 digit NIK pada menu "Pengecekan NIK Penerima BSU"
- Masukkan kode keamanan (captcha)
- Klik "Cek Status"
- Jika NIK Anda memenuhi kriteria, akan muncul keterangan bahwa Anda termasuk calon penerima BSU 2025.
2. Cek NIK BSU via laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data pribadi: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan"
- Sistem akan menampilkan status kelayakan sebagai penerima BSU 2025
- Jika masih dalam proses verifikasi, sistem akan meminta untuk mengecek kembali secara berkala.
3. Cek NIK BSU via aplikasi JMO
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru
- Di halaman utama, scroll dan pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Klik tombol "Klik Disini"
- Masukkan data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan", sistem akan menampilkan status penerimaan BSU.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Agar bisa mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMK/UMP daerah
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
Kapan BSU Tahap 2 Akan Dicairkan?
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan tahap kedua BSU. Proses penyaluran masih berada dalam tahap verifikasi dan validasi data untuk sekitar 4,5 juta calon penerima.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan dana akan segera disalurkan setelah seluruh proses administrasi selesai.
“Proses transfer juga membutuhkan waktu. Yang kami sebutkan angka tadi, itu yang sudah masuk ke rekening hari ini. Karena pengiriman dari kami ke Bank Himbara itu juga butuh waktu,” kata Menkaer Yassierli, dikutip pada Minggu, (29/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa data penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi ulang oleh Kementerian untuk memastikan validitasnya.
Verifikasi ini sangat penting agar dana BSU bisa tepat sasaran dan tidak diterima oleh pihak yang tidak berhak.
“Maka ketika teman-teman bertanya kepada kami, kapan nih cairnya? Ada dua isu. Pertama, kami ingin sangat hati-hati memastikan data dari BPJS sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” ujar Yassierli.
Pemerintah menargetkan BSU 2025 akan disalurkan kepada total 17,3 juta pekerja. Penerima meliputi pekerja sektor swasta dan guru honorer yang memenuhi kriteria.
Dengan pencairan bertahap dan proses validasi yang ketat, diharapkan penyaluran ini dapat berjalan transparan dan adil.
Masyarakat diminta untuk terus memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Pemeriksaan status BSU pun dapat dilakukan secara berkala melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".