Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang

Guna meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Informasi ini diumumkan melalui akun resmi Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.
Dalam unggahan tersebut, disampaikan bahwa perpanjangan dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini.
"Karena banyaknya antusias dan semangat dari masyarakat, nih, Mimin informasikan perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai 31 Oktober 2025," tulis akun tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Sementara itu, seluruh denda, pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja akan dihapuskan.
Selain perpanjangan periode pemutihan, kini hadir juga promo terbaru berupa bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu tahun ke depan untuk kendaraan yang mutasi masuk ke Provinsi Lampung.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapat keringanan lewat penghapusan denda dan tunggakan, tetapi juga berkesempatan menikmati pembebasan pajak selama setahun penuh bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk.
Sementara itu, untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi biaya plat, STNK, dan BPKB) tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.