Samsat Jabar Libur 2 Hari, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online

samsat, Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Jabar, bayar pajak kendaraan online jawa barat, Samsat Jabar Libur 2 Hari, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online

 Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jawa Barat tutup sementara pada cuti bersama peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.

Sesuai dengan unggahan akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat @bapeda.jabar, Sabtu (16/8/2025), pelayanan Samsat Jabar pada tanggal 17-18 Agustus 2025.

Namun tidak perlu khawatir, wajib pajak tetap bisa membayar pajak kendaraan tahunan secara online.

“Bayar pajak kendaraan tahunan gak perlu tunggu Samsat buka — online aja, cepat dan mudah!,” tulis akun tersebut.

Pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal dan sapawarga.

Adapun cara bayar pajak kendaraan tahunan melalui aplikasi Signal, sebagai berikut:

1. Registrasi Pengguna

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  • Masukkan data pribadi: NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi
  • Unggah foto e-KTP

2. Lengkapi Data Kendaraan (STNK)

  • Jika mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

- Pilih Kendaraan atas nama sendiri

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

  • Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

- Pilih simbol Tambah untuk menambahkan data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan, NRKB, 5 digit terakhir nomor rangka, dan NIK pemilik kendaraan.

- Unggah foto e-KTP pemilik kendaraan

- Klik Lanjut hingga muncul notifikasi Dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK dan Pembayaran

  • Pilih NRKB yang akan disahkan, lalu klik Lanjut
  • Akan muncul informasi SKK, jumlah PKB, dan SWDKLLJ yang harus dibayar
  • Slide tombol untuk kirim dokumen TBPKP, lalu masukkan alamat pengiriman.
  • Layar akan menampilkan total biaya, klik Lanjut
  • Pilih metode pembayaran, lalu klik Lanjut untuk mendapatkan kode bayar dan petunjuk pembayaran
  • Lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih

4. Proses Pengiriman Dokumen

  • Jika dokumen ingin dikirim ke alamat, isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman dan konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke tahap pembayaran jika ada biaya tambahan untuk pengiriman

Sementara, langkah pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi sapawarga sebagai berikut:

  1. Download aplikasi Sapawarga di App Sotre atau Google Play
  2. Buat akun dan login ke aplikasi Sapawarga
  3. Pilih menu "Pajak Kendaraan Bermotor"
  4. Isi data kendaraan seperti nomor polisi hingga jenis pelat kendaraan
  5. Pilih bayar sekarang
  6. Pilih metode pembayaran yang akan digunakan.

Setelah selesai membayar, simpan bukti pembayaran untuk dibawa ke layanan Samsat terdekat.

Bukti pembayaran perlu ditukarkan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKPP) serta STNK.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!