Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Saat Libur Lebaran

Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat membayar pajak kapan saja tanpa harus menunggu kantor Samsat buka, meskipun tutup selama libur Lebaran.
“Jangan bingung belum bayar pajak kendaraan tapi sudah keburu libur lebaran!. Karena layanan aplikasi SIGNAL tetap buka meskipun sedang nuansa liburan lho sahabat SIGNAL! Namun, sehubungan dengan libur lebaran terdapat keterlambatan pengiriman dan akan kembali di proses pada 8 April 2025,” tulis akun tersebut.
- Bali
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Yogyakarta
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Selatan
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Timur
Kode Bayar di aplikasi Signal hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam, Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK
- Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) milikmu
- Cek kembali rincian serta status NRKB dan pilih pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
- Isi data pengiriman dan penerima dengan rinci
- Pilih jasa pengiriman
- Selesaikan pembayaran
- Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”
- Generate kode bayar
- Pilih salah satu Channel Pembayaran
- Klik Lanjut
- Setelah tampil cara pembayaran, klik “Lanjut”
- Masuk ke Channel pembayaran yang dipilih kemudian lakukan pembayaran
Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer pada bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Mega, atau Bank BTN, dan dompet digital seperti Dana, LinkAja, Pospay dan sebagainya.