Cara Perpanjang Pajak STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online

Setiap pemilik kendaraan bermotor, wajib melakukan perpanjangan pajak setiap tahunnya. Untuk memperpanjang pajak tahunan atau pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini, pihak kepolisian memberikan banyak kemudahan.
Pajak STNK bisa diperpanjang atas nama orang lain. Bahkan, untuk perpanjangannya pun tidak perlu datang ke Samsat alias bisa dilakukan secara online.
Pengesahan STNK secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Layanan ini berlaku untuk kendaraan atas nama sendiri maupun milik orang lain.
Cara bayar pajak STNK online lewat SIGNAL Samsat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain, diperlukan sejumlah data pendukung.
Beberapa di antaranya meliputi nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), nama pemilik kendaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-KTP, lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, serta alamat email aktif.
Bila sudah lengkap, selanjutnya tinggal mengikuti pendaftaran SIGNAL agar dapat melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain secara online. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
- Jika sudah Buka SIGNAL
- Klik "Daftar di sini"
- Isikan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
- Unggah foto KTP
- Lakukan verifikasi wajah
- Ketikkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Lakukan verifikasi dengan mengeklik tautan yang tertera pada email
- Masuk ke SIGNAL
- Klik "Masuk/Daftar"
- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi
- Pilih menu yang dibutuhkan
Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Cara perpanjang STNK secara online.
Setelah melakukan pendaftaran, selanjutnya adalah proses pengesahan STNK atas nama orang lain secara online, berikut ini langkah-langkahnya:
- Pilih tombol simbol tambah untuk memasukkan data kendaraan dokumen digital agar muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan
- Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, pilih milik keluarga satu KK
- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
- Klik tombol "Lanjut"
- Muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
- Pada bagian konfirmasi data setelah dokumen berhasil ditambahkan, muncul menu opsi E-TBPKP dikirim melalui kantor pos atau dicetak secara mandiri
- Perlu diketahui bahwa pengesahan STNK secara online hanya untuk pengesahan STNK tahunan. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB)
- Selanjutnya, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
- Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
- Pilih salah satu bank untuk pembayaran
- Klik "Lanjut"
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN