Tidak Perlu ke Samsat, Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Bisa Online

STNK, Pengesahan STNK, pengesahan STNK, pengesahan STNK atas nama orang lain secara online, pengesahan stnk, stnk, perpanjang stnk, Tidak Perlu ke Samsat, Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Bisa Online

Proses pengesahan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini dapat dilakukan tanpa perlu datang ke Samsat, cukup melalui aplikasi SIGNAL.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan,pengesahan STNK atas nama orang lain dapat dilakukan selama masih sekeluarga atau dalam satu kartu keluarga (KK).

Masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain dapat menyiapkan beberapa data, seperti nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), nama pemilik kendaraan, nomor induk kependudukan (NIK), E-KTP, nomor rangka lima digit terakhir, dan email.

Jika sudah dilengkapi, masyarakat dapat mengikuti pendaftaran SIGNAL agar dapat melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain secara online, dengan cara berikut:

  • Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
  • Jika sudah Buka SIGNAL
  • Klik "Daftar di sini"
  • Isikan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
  • Unggah foto KTP
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Ketikkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  • Lakukan verifikasi dengan mengeklik tautan yang tertera pada email
  • Masuk ke SIGNAL
  • Klik "Masuk/Daftar"
  • Masukkan nomor ponsel dan kata sandi Pilih menu yang dibutuhkan.

Jika sudah melakukan pendaftaran, maka bisa lanjut ke proses pengesahan STNK atas nama orang lain secara online, dengan cara berikut ini:

  • Pilih tombol simbol tambah untuk memasukkan data kendaraan dokumen digital agar muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, pilih milik keluarga satu KK
  • Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
  • Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  • Selanjutnya, klik tombol "Lanjut"
  • Muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  • Pada bagian konfirmasi data setelah dokumen berhasil ditambahkan, muncul menu opsi E-TBPKP dikirim melalui kantor pos atau dicetak secara mandiri
  • Perlu diketahui bahwa pengesahan STNK secara online hanya untuk pengesahan STNK tahunan. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB)
  • Selanjutnya, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  • Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  • Pilih salah satu bank untuk pembayaran
  • Klik "Lanjut"
  • Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
  • Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN

Bagi pemohon registrasi yang memilih opsi cetak mandiri, E-TBPKP, dan E-Pengesahan (barcode) dapat dicetak pada halaman utama dengan memilih menu E-TBPKP dan E-Pengesahan.