Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa KTP pemilik, sebenarnya tidak bisa diproses langsung.
Hal ini sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021, untuk perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan, wajib melampirkan KTP asli sesuai data di STNK.
Kecuali, pemilik kendaraan melakukan proses balik nama kendaraan terlebih dahulu. Setelah itu, proses perpanjang STNK bisa dilakukan menggunakan KTP sendiri sebagai pemilik baru.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan balik nama untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya bebas dari BBNKB alias gratis,
“Aturan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 secara nasional, tidak hanya di Jawa Tengah,sesuai ketentuan Undang?Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.
Danang mengatakan, kebijakan tersebut memang bertujuan mendorong masyarakat agar melakukan proses balik nama kendaraan bermotor bekas yang baru saja dibelinya, sehingga ke depannya masalah administrasi jadi lebih mudah.
Cara mengurusnya, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP asli dan fotokopi pemilik baru, STNK asli & fotokopi, BPKB asli & fotokopi dan kwitansi pembelian bermaterai sebagai bukti alih kepemilikan.
ilustrasi syarat dan cara balik nama kendaraan.
Pemohon bisa datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP untuk melakukan proses balik nama, dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Lakukan cek fisik kendaraan, cek nomor rangka & mesin dengan bantuan petugas.
- Serahkan dokumen dan formulir ke loket pengurusan balik nama dan pajak STNK
Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, SWDKLLJ, penerbitan STNK dan BPKB baru.
Setelah proses selesai, STNK atas nama sendiri akan diterbitkan, lalu pemohon baru bisa melakukan perpanjangan pajak selanjutnya hanya dengan menggunakan KTP sendiri.
Jadi, perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama, kecuali masyarakat melakukan proses balik nama kendaraan terlebih dahulu.
Biaya balik nama untuk kendaraan bekas sudah dihapus, sehingga tidak ada biaya balik nama yang dikenakan. Tapi pemohon tetap perlu membayar pajak berjalan, dan biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan.
Dengan mengikuti langkah ini, perpanjangan STNK ke depannya akan jauh lebih mudah dan legal.