
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Surat kuasa (apabila identitas di STNK berbeda)
- Wajib pajak mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK sesuai dengan data di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Menyerahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK yang sudah diisi ke Loket Penyerahan berkas
- Menunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK
- Setelah dipanggil, wajib pajak akan diberikan slip pembayaran Pajak yang berisi biaya pajak yang harus dibayar
- Wajib pajak menyerahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir
- Setelah membayar pajak, wajib pajak akan mendapat bukti pelunasan pembayaran pajak
- Menyerahkan bukti tersebut ke loket Pengambilan STNK
- Menunggu hingga nama dipanggil lagi
- STNK baru wajib pajak telah diperpanjang satu tahun ke depan.