Ada Pemutihan Pajak, Begini Syarat Perpanjang STNK di Samsat

pajak kendaraan, STNK, Samsat, samsat, perpanjang STNK, Ada Pemutihan Pajak, Begini Syarat Perpanjang STNK di Samsat
  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat kuasa (apabila identitas di STNK berbeda)
  • Wajib pajak mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK sesuai dengan data di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Menyerahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK yang sudah diisi ke Loket Penyerahan berkas
  • Menunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK
  • Setelah dipanggil, wajib pajak akan diberikan slip pembayaran Pajak yang berisi biaya pajak yang harus dibayar
  • Wajib pajak menyerahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir
  • Setelah membayar pajak, wajib pajak akan mendapat bukti pelunasan pembayaran pajak
  • Menyerahkan bukti tersebut ke loket Pengambilan STNK
  • Menunggu hingga nama dipanggil lagi
  • STNK baru wajib pajak telah diperpanjang satu tahun ke depan.