Cara dan Syarat Perpanjang SIM di Luar Domisili

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ingin melakukan perpanjangan tidak harus melakukannya di tempat domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemohon cukup mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat di wilayah tempat tinggalnya saat ini, dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani
- Formulir permohonan perpanjangan SIM (didapatkan dan diisi di lokasi).
Kemudian, pengajuan perpanjangan SIM di luar domisili sama seperti pengajuan di wilayah domisili pemohon.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SIM:
- Datang ke Satpas dan ajukan permohonan perpanjangan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan
- Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan
- Silakan isi blanko formulir yang diberikan
- Petugas akan melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data Anda
- Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dan identifikasi
- Silakan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran
- Selanjutnya tinggal menunggu proses cetak SIM, dan akan diberikan kepada Anda ketika selesai.