Catat, Segini Tarif Resmi Perpanjang SIM C per Agustus 2025

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengajuan dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia, di mana perpanjangan SIM C, CI, dan CII dikenakan tarif sebesar Rp 75.000
Biaya penerbitan SIM belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, tarifnya menyesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih pemohon.
Kemudian, untuk syarat perpanjangan SIM C pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen ini, yaitu:
Ini rincian biaya pembuatan dan perpanjang SIM C motor.
- SIM asli yang masih berlaku: Bawa SIM C asli Anda yang masih berlaku saat ini
- Fotokopi SIM: Siapkan fotokopi SIM Anda untuk arsip
- KTP asli: Bawa KTP asli Anda untuk verifikasi identitas
- Fotokopi KTP: Siapkan fotokopi KTP sebagai dokumen pendukung
- Surat keterangan sehat dari dokter: Dokumen ini diperlukan untuk memastikan Anda sehat secara fisik untuk mengemudi
- Hasil tes psikologi: Beberapa daerah mungkin mewajibkan tes psikologi untuk memastikan Anda sehat secara mental
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif: Di beberapa daerah, bukti keaktifan BPJS Kesehatan juga menjadi persyaratan perpanjangan SIM.
Perlu dicatat, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika terlambat satu hari saja, maka pemohon wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.