Ini Syarat Lengkap Perpanjangan SIM C

Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara sepeda motor memiliki masa berlaku 5 tahun. Untuk mengajukan perpanjangannya, masyarakat perlu melengkapi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Kebijakan mengenai masa berlaku SIM tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa, masa berlaku semua jenis SIM adalah lima tahun sejak masa penerbitannya, dan bisa diperpanjang sebelum habis.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM C., berikut adalah rinciannya:
- SIM asli yang masih berlaku: Bawa SIM C asli Anda yang masih berlaku saat ini.
- Fotokopi SIM: Siapkan fotokopi SIM Anda untuk arsip.
- KTP asli: Bawa KTP asli Anda untuk verifikasi identitas.
- Fotokopi KTP: Siapkan fotokopi KTP sebagai dokumen pendukung.
- Surat keterangan sehat dari dokter: Dokumen ini diperlukan untuk memastikan Anda sehat secara fisik untuk mengemudi.
- Hasil tes psikologi: Beberapa daerah mungkin mewajibkan tes psikologi untuk memastikan Anda sehat secara mental.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif: Di beberapa daerah, bukti keaktifan BPJS Kesehatan juga menjadi persyaratan perpanjangan SIM.
Ilustrasi syarat perpanjang SIM C dan SIM A.
Sementara itu, SIM C memiliki beberapa kategori berdasarkan besarnya mesin sepeda motor yang dikendarai.
- SIM C:Berlaku untuk untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Perlu diingat, jika terlambat melakukan perpanjangan SIM C, maka pemiliknya harus membuat SIM baru dengan prosedur uji tulis, dan praktik dan biaya lebih mahal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000, sementara pembuatan SIM baru Rp 100.000.