Jangan Lupa Cek Masa Berlaku SIM Sebelum Perpanjangan Online

masa berlaku SIM, perpanjang SIM, perpanjang sim online, Jangan Lupa Cek Masa Berlaku SIM Sebelum Perpanjangan Online

Sebelum memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online pemohon perlu memperhatikan prosedurnya dan masa berlakunya,

Sebab dikutip dari situs Digital Korlantas Polri, jika masa berlaku SIM sudah habis maka tidak bisa diperpanjang, dan pemohon perlu membuat permohonan SIM baru di Satpas.

Maka dari itu, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan apabila masa berlakunya masih aktif dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Kemudian, untuk menghindari antrean dan kendala teknik, perpanjangan SIM online disarankan untuk dilakukan minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti, melalui Perwira Administrasi (Pamin) Ipda Wayan mengatakan, perpanjangan SIM secara online bisa diusahakan 30 hari sebelum masa SIM lama berakhir.

masa berlaku SIM, perpanjang SIM, perpanjang sim online, Jangan Lupa Cek Masa Berlaku SIM Sebelum Perpanjangan Online

Cara perpanjang SIM dengan KTP luar daerah atau luar domisili.

“Di aplikasi sudah ada sosialisasinya, sehubungan terjadinya lonjakan antrean diusahakan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis dan jangan mepet,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sementara itu, tidak semua Satpas bisa melayani perpanjang SIM secara online. Hanya ada 6 Satpas yang menerima permohonan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yaitu:

  • Dirlantas Daan Mogot
  • Polres Depok Margonda
  • Polres Metro Tangerang Kota
  • Polres Metro Bekasi Kota
  • Polres Metro Bekasi
  • Polresta Bogor Kota

Jika SATPAS tujuan tidak tersedia dalam aplikasi, pemohon bisa memilih salah satu dari daftar di atas dan memanfaatkan layanan pengiriman SIM melalui Pos Indonesia ke alamat masing-masing.

Perlu dicatat, perpanjangan SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C saja, dan nantinya bukti fisik akan dikirim ke alamat pemohon.

Untuk tarif perpanjang SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, di mana untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.