Update, Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Sebelum melakukan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), pemohon perlu memperhatikan prosedurnya dan masa berlakunya. Sebab, masa berlaku SIM tidak lagi dihitung berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan berdasarkan tanggal penerbitannya.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak pertengahan 2021 lalu, seiring dengan implementasi sistem pelayanan SIM yang lebih modern dan efisien secara nasional. Meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perubahan ini, sehingga sering terjadi kebingungan saat memperpanjang SIM.
Untuk masa berlaku SIM masih sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di mana yang awalnya masa berlaku SIM berpatokan pada tanggal lahir pemilik, tapi saat ini sudah sesuai dengan tanggal SIM dicetak
Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2019 dan tertuang dalam lembaran Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran
Dasar hukum ini menjelaskan tujuan dari acuan waktu kedaluarsa sehingga mencegah pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan SIM.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Apabila terlambat satu hari saja, maka pemilik SIM haru melakukan pembuatan SIM baru. Di mana, pemohonon akan melalui uji tulis dan praktik dengan besaran biaya yang sudah ditentukan.
Adapun untuk biaya perpanjang SIM berbeda-beda sesuai kategori dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tarif yang dikenakan untuk SIM A dan B sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Sementara SIM khusus penyandang disabilitas atau SIM D, biaya perpanjangannya Rp 30.000. Sama dengan penerbitan baru, proses perpanjangan semua kategori SIM dilakukan di Satpas masing-masing wilayah.