SIM Milik Pelaku Perundungan Bakal Dicabut Agar Beri Efek Jera
Amerika Serikat khususnya di negara bagian Tennessee berencana memperketat aturan untuk membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM. Pasalnya mereka akan meresmikan undang-undang baru yang menyatakan bahwa pelaku perundungan maka dokumen itu bakal dicabut selama satu tahun.
Menariknya perundungan yang dimaksud tidak terbatas pada kontak fisik tapi juga di dunia maya. Sehingga diharapkan masyarakat bisa lebih menjaga perilakunya.
Meski demikian, pelaku perundungan yang kehilangan SIM masih memiliki hak untuk mengajukan SIM terbatas. Dengan ini mereka tetap boleh berkendara ke tempat kerja, sekolah atau lembaga keagamaan.
Namun untuk membuatnya tidak gratis karena harus membayar USD 20 atau setara Rp 325 ribu. Kemudian ada persyaratan lain buat dipenuhi seperti batas usia dan lulus ujian mengemudi.

Jika semua itu berjalan lancar, pengadilan pada akhirnya harus menyetujui SIM terbatas dan memutuskan di wilayah mana mereka diizinkan mengemudi. Dengan demikian maka mobilitas pelaku perundungan akan sangat terbatas dibanding sebelumnya.
Kebijakan ini diambil karena negara bagian Tennessee menilai bahwa perundungan adalah masalah besar yang harus segera diselesaikan. Dengan pencabutan SIM maka diharapkan para remaja berpikir dua kali sebelum melakukannya.
“Perundungan dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang yang mengakibatkan masalah kesehatan mental di kemudian hari. Sebagian besar tindakan kekerasan dan bunuh diri dicatat sebagai akibat dari kasus tersebut,” kata ungkap Lowell Russell, Anggota Dewan Perwakilan Negara Bagian Tennessee dilansir Carscoops (09/07).
Sementara itu di Indonesia, SIM juga dapat dicabut oleh kepolisian. Namun kondisi itu hanya bisa dilakukan bila pemilik melakukan pelanggaran lalu lintas berat.

Salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal. Tetapi pelaku masih bisa membuat SIM kembali setelah menjalani masa hukuman dan melakukan prosedur pembuatan baru.
Namun khusus untuk kasus tabrak lari maka SIM bakal dicabut secara permanen. Aturan ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih bertanggung jawab dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran lalu lintas.