Besaran Tarif Resmi Bikin SIM C per Agustus 2025

Sepeda motor merupakan alat transportasi yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat di perkotaan. Hal ini lantaran transportasi tersebut dapat diandalkan di lalu lintas Ibu Kota yang padat.
Untuk mengendarainya, para pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya.
Saat ini SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yang dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder dari motor yang dikendarai. Seperti SIM C untuk motor sampai 250 cc, kemudian SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Meski dibedakan menjadi tiga golongan, pembuatan masing-masing SIM C memakan biaya yang sama.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.
Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi yang menjadi syarat wajib dalam proses pengajuan SIM.
Lebih lanjut, peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Selanjutnya, mengacu pada Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Selain usia minimal, persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
-Sehat jasmani dan rohani
-Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri
-Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor
-Bisa membaca dan menulis
-Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan