Tarif Resmi Perpanjangan SIM B1 dan B2 per Mei 2025

tarif perpanjangan SIM, SIM B1, SIM B2, SIM B, Tarif Resmi Perpanjangan SIM B1 dan B2 per Mei 2025

Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan tepat waktu, maka SIM tersebut akan dinyatakan tidak berlaku atau mati, dan untuk mendapatkan kembali hak mengemudi, pemohon harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal.

Untuk itu, penting bagi pemegang SIM, khususnya jenis B1 dan B2 yang digunakan untuk kendaraan bermotor berat atau angkutan umum dan barang, melakukan perpanjangan SIM tepat waktu.

Hingga Mei 2025, tarif perpanjangan SIM B mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Disebutkan biaya perpanjangan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 80.000. Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya psikologi dan tes RIKKES jasmani yang biayanya mengikuti tarif klinik dipilih.

  • KTP
  • SIM asli yang masa berlakunya belum habis beserta fotokopi
  • Bukti tes psikologi dan tes kesehatan jasmani

Sebagai informasi, SIM B1 dan B1 Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan penumpang atau barang perseorangan maupun umum dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Sementara, SIM B2 dan B2 Umum untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.