Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan

STNK, Perpanjang STNK, perpanjang STNK, bayar pajak kendaraan, syarat dan biaya, Perpanjang STNK 5 Tahunan, Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Sementara, perpanjang STNK lima tahunan, pemiliki kendaraan perlu melakukan cek fisik di Samsat, dan ada biaya tambahan penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Perpanjang STNK wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, jika tidak akan dikenakan denda, dan sanksi dapat terakumulasi sesuai tahun yang berjalan bila tidak dibayarkan.

  • KTP asli tertera di STNK dan BPKB
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB)
  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Untuk kendaraan milik perusahaan makan wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan

Tarif PKB setiap daerah berbeda, dan ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk setiap kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis dan kategori jumlah roda kendaraan.

Sementara, nominal tarif SWDKLLH tergantung dari tipe kendaraan. Sebagai contoh, motor dengan mesin 50-250 cc membayar Rp 35.000, kendaraan sedan, mini bus, jip, dan sejenisnya Rp 143.000.

  • STNK asli
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB
  • Kendaraan yang akan diganti pelatnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)

Biaya perpanjang STNK lima tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000
  • Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000