Tarif dan Syarat Resmi Perpanjangan SIM A, B, C dan D

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jika telat perpanjang SIM meski hanya sehari, maka harus mengajukan pembuatan SIM baru. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM serta diperkuat melalui Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Sementara, untuk tarif perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- SIM A, SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Tarif tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM.
- KTP dan fotokopinya
- SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya
- Bukti cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan