Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Mulai Hari Ini

Surat Izin Mengemudi, korlantas polri, libur lebaran 2025, Lebaran 2025, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Mulai Hari Ini

Layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya selama periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H bisa dilakukan mulai hari ini, Selasa (8/4/2025).

Keputusan tersebut sebagaimana termaktub dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.

"Tanggal 29 Maret s/d 7 April 2025 pelayanan satpas daan mogot, unit satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 8 April 2025,” tulis unggahan twitter @TMCPoldaMetro Minggu (30/3/2025).

Bagi para pemegang atau pemilik SIM yang telat, pihak Kepolisian akan menganggap SIM yang ada mati. Artinya pemilik harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan mekanisme pembuatan baru, seperti tes psikologi, tes tulis, sampai tes praktik.

Adapun tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Di mana, biaya perpanjang SIM A, SIM B1 dan SIM B2 ialah Rp 80.000. Sementara SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp 75.000, serta SIM D dan D1 senilai Rp 30.000.