Segini Biaya Resmi Perpanjangan SIM A per Juli 2025

SIM A, sim a, perpanjang sim a, tarif perpanjang sim a, Segini Biaya Resmi Perpanjangan SIM A per Juli 2025

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan setiap lima tahun sekali dan sebelum masa berlakunya habis, termasuk bagi pemegang SIM A.

Kebijakan masa berlaku SIM ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Jika tidak diperpanjang atau telat perpanjangan, maka SIM akan dinyatakan tidak aktif atau mati, sehingga perlu melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Sementara itu, tarif untuk perpanjangan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A yang akan dibebankan sebesar Rp 80.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.

Selain itu, untuk proses perpanjangan dapat dilakukan di Satpas, gerai SIM, layanan SIM keliling, ataupun secara online lewat aplikasi Signal.

Kemudian, untuk pemohon perpanjangan SIM A juga perlu menyiapkan beberapa berkas, yaitu KTP dan fotokopi, SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, serta bukti cek kesehatan.

Pastikan semua dokumen lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan dengan lancar, baik itu secara offline maupun online.