Tarif Resmi Bikin SIM A, B, C dan D per April 2025

SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, bikin SIM, sim a, Tarif bikin SIM, Tarif Resmi Bikin SIM A, B, C dan D per April 2025

 Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan, seperti SIM A, B, C, dan D.

Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

SIM A memiliki dua jenis, SIM A dan SIM A umum. SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

SIM A (perorangan) wajib dimiliki oleh pengendara mobil pribadi, sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.

Ada dua jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg, sedangkan SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg

SIM C terbagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.

  • SIM C : untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I : untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C II : untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM D adalah SIM khusus untuk penyandang disabilitas dan dua kategori, yaitu SIM D yang setara SIM C untuk pengendara sepeda motor, dan SIM DI setara SIM A untuk pengemudi mobil.

Perlu dicatat, tarif pembuatan SIM A, B, C, dan D di atas belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan psikologi yang bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.