Tidak Bisa Sembarangan, Bikin SIM Ada Batas Usia Minimalnya

bikin SIM, bikin sim baru, Batas usia bikin SIM, Tidak Bisa Sembarangan, Bikin SIM Ada Batas Usia Minimalnya

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor di jalan. 

Selain menjadi bukti kelayakan berkendara, SIM juga berfungsi sebagai identitas hukum bahwa pemiliknya telah memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari administratif, kesehatan, hingga kelulusan ujian teori dan praktik. 

Namun, dari semua syarat tersebut, faktor usia sering kali menjadi perhatian utama, terutama bagi kalangan muda yang ingin segera memiliki SIM. 

Dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, di mana ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun.

bikin SIM, bikin sim baru, Batas usia bikin SIM, Tidak Bisa Sembarangan, Bikin SIM Ada Batas Usia Minimalnya

Ilustrasi SIM. Video call atau tunjukkan foto SIM dan STNK disebut tak bisa ditilang polisi

Adapun isi Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM, sebagai berikut:

a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D; 

b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan 

c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II. 

d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum; 

e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan 

f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Mengenai tarif pendaftaran SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biayanya: 

- SIM A: Rp 120.000 

- SIM B: Rp 120.000 

- SIM B2: Rp 120.000 

- SIM C: Rp 100.000 

- SIM C1: Rp 100.000 

- SIM C2: Rp 100.000 

- SIM D: Rp 50.000 

- SIM D1: Rp 50.000 

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi SIM dan asuransi.