Bikin Polisi Tidur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya

Beredar video yang memperlihatkan polisi tidur berukuran jumbo di jalan raya sekitar kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sehingga membuat pengendara susah untuk melewatinya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan, pembuatan polisi tidur di ruas jalan tersebut untuk mencegah aksi kebut-kebutan dan kecelakaan.
"Mungkin maksudnya baik agar tidak terjadi kecelakaan, karena kebut-kebutan di jalur lambat tapi tidak pas. Mungkin karena terlalu tinggi, justru malah mengganggu pengguna jalan," ucapnya dikutip dari unggahan akun TikTok pribadinya @hamenangofficial.
Sementara itu, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, polisi tidur yang tidak sesuai bisa menimbulkan risiko kecelakaan.
“Polisi tidur yang tidak sesuai ukuran dan peruntukannya secara safety membahayakan karena merusak kendaraan dan bahkan menimbulkan risiko kecelakaan,” ucap Sony kepada Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
Selain itu, aturan pembuatan polisi tidur telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Selain itu, aturan pembuatan polisi tidur Dalam Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2021, dijelaskan bahwa alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.
1. Speed bump : alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.
- Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
- Memiliki ukuran tinggi antara 5-9 sentimeter, lebar total antara 35-39 sentimeter, dengan kelandaian paling tinggi 50 persen.
- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih dan hitam berukuran 25-50 sentimeter.
- Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
- Ukuran tinggi antara 8-15 sentimeter, lebar bagian atas 30-90 sentimeter, dengan kelandaian maksimal 15 persen.
- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam 30 sentimeter.
3. Speed table : alat pembatas kecepatan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.
- Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.
- Memiliki ukuran tinggi antara 8-9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.