Menkomdigi Meutya Ingatkan Anak Tak Boleh Sembarangan Akses Platform Digital Berdasarkan PP Tunas

Meutya Hafid, PP Tunas, meutya hafid, Menkomdigi, pp tunas, anak main gadget, menteri komunikasi dan digital meutya hafid, kementerian komunikasi dan digital republik indonesia, Menkomdigi Meutya Ingatkan Anak Tak Boleh Sembarangan Akses Platform Digital Berdasarkan PP Tunas, Berisi gagasan klasifikasi platform digital sesuai usia dan risiko, Anak berusia di bawah 13 tahun, Anak berusia 13-15 tahun, Anak berusia 16-18 tahun, Butuh kerja sama pemerintah, masyarakat, orangtua, dan anak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menuturkan, tidak semua platform digital layak diakses bebas oleh anak.

Sebab, ada konten yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis mereka.

"Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” ujar Meutya lewat keterangan resmi, dilansir Jumat (25/7/2025).

Mengenal PP Tunas

Berisi gagasan klasifikasi platform digital sesuai usia dan risiko

Sebelumnya Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan peraturan yang memuat gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan jenjang usia pengguna dan risikonya. 

Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. 

"Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi," ucap Meutya. 

Anak berusia di bawah 13 tahun

Berdasarkan Pasal 21 PP Tunas, anak berusia di bawah 13 tahun dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh anak dan memiliki profil risiko rendah dengan persetujuan orangtua.

Adapun "akun pada produk, layanan, dan fitur" yang dimaksud misalnya pada platform untuk pembelajaran daring yang dikembangkan sekolah untuk peserta didik.

Platform tersebut digunakan sebagai wadah untuk mendistribusikan tugas atau bahan ajar, tanpa ada fitur komunikasi antar-peserta didik.

Anak berusia 13-15 tahun

Meutya Hafid, PP Tunas, meutya hafid, Menkomdigi, pp tunas, anak main gadget, menteri komunikasi dan digital meutya hafid, kementerian komunikasi dan digital republik indonesia, Menkomdigi Meutya Ingatkan Anak Tak Boleh Sembarangan Akses Platform Digital Berdasarkan PP Tunas, Berisi gagasan klasifikasi platform digital sesuai usia dan risiko, Anak berusia di bawah 13 tahun, Anak berusia 13-15 tahun, Anak berusia 16-18 tahun, Butuh kerja sama pemerintah, masyarakat, orangtua, dan anak

Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, tak semua platform digital layak diakses bebas oleh anak dan ada klasifikasi berdasarkan PP Tunas.

Sementara itu, anak berusia 13 tahun hingga belum berusia 16 tahun dapat memiliki akun hanya pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah dengan persetujuan orangtua. 

Anak berusia 16-18 tahun

Anak berusia 16 tahun hingga belum berusia 18 tahun dapat memiliki akun untuk produk, layanan, dan fitur dengan persetujuan orangtua. 

Adapun persetujuan orangtua yang dimaksud untuk anak berusia 17 tahun diatur pada Pasal 9 ayat 1 dan 2. 

Pada pasal tersebut, penyelenggara sistem elektronik wajib mendapat persetujuan orangtua atau wali anak sebelum anak bisa mengakses produk, fitur, dan layanan. 

Untuk anak berusia paling rendah 17 tahun, penyelenggara sistem elektronik dapat meminta persetujuan dari anak sebelum anak bisa menggunakan produk, layanan, dan fitur tersebut dengan wajib memberi notifikasi kepada oranguta atau wali anak untuk konfirmasi.

Secara garis besar, berikut klasifikasi batas usia dan risiko terkait akses ke sebuah platform, dilansir dari keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital:

  • Anak berusia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
  • Anak berusia 13–15 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
  • Anak berusia 16–17 tahun bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orangtua.
  • Anak berusia 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

Meutya menyampaikan, platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.

Perlindungan anak di ruang digital

Butuh kerja sama pemerintah, masyarakat, orangtua, dan anak

Meutya Hafid, PP Tunas, meutya hafid, Menkomdigi, pp tunas, anak main gadget, menteri komunikasi dan digital meutya hafid, kementerian komunikasi dan digital republik indonesia, Menkomdigi Meutya Ingatkan Anak Tak Boleh Sembarangan Akses Platform Digital Berdasarkan PP Tunas, Berisi gagasan klasifikasi platform digital sesuai usia dan risiko, Anak berusia di bawah 13 tahun, Anak berusia 13-15 tahun, Anak berusia 16-18 tahun, Butuh kerja sama pemerintah, masyarakat, orangtua, dan anak

Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, tak semua platform digital layak diakses bebas oleh anak dan ada klasifikasi berdasarkan PP Tunas.

Ia melanjutkan, PP Tunas berperan melindungi anak-anak dari paparan konten negatif yang tidak sesuai usia dan mencegah terjadinya adiksi digital.

Namun, upaya perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tapi masyarakat, orangtua, dan anak.

Menurut Meutya, penting bagi anak-anak untuk melapor jika menjadi korban kekerasan di ruang digital.

Mereka tidak boleh diam jika mengalami perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan dari orang asing di media sosial.

"Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu oleh orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orangtua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian," jelas Meutya.

Peran aktif dari semua pihak diharapkan dapat melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif internet dan mendorong pemanfaatan ruang digital untuk hal-hal yang positif.

Dengan demikian, anak-anak memang perlu melek digital, apalagi gadget sudah tak bisa dilepaskan dari keseharian. Namun, aktivitas mereka di dunia digital harus dilakukan secara aman. 

PP Tunas menghadirkan batasan agar anak-anak tidak menjadi korban dari konten digital berisiko tinggi yang beredar luas.